Breaking News

Serambi Spotlight

Revisi Qanun Kesehatan soal Pembentukan BPJKA untuk Kelola Dana JKA Masih Tertahan di Kemendagri

“Kalau program JKN tidak bisa berjalan, bisa kita bayangkan. Pertama masyarakat dirugikan, lalu tenaga kesehatan yang selama ini bekerja harus kita

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Ketua Asklin Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA dan Anggota Komisi V DPRA, dr Purnama Setia Budi SpOG menjadi narasumber dalam program ‘Serambi Spotlight’ dengan tema ‘Ancaman Klinik dan Pasien Bila JKA Disetop BPJS Kesehatan’, Sabtu (7/10/2023) dipandu oleh Jurnalis Serambi Indonsia, Agus Ramadhan. 

Anggota DPRA asal Bireuen itu menyampaikan hal ini dalam Program Serambi Spotligt, Sabtu (7/10/2023).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Komisi V DPRA dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr Purnama Setia Budi SpOG, mengatakan sangat memungkinkan Aceh membentuk lembaga khusus untuk mengelola dana Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA

Anggota DPRA asal Bireuen itu menyampaikan hal ini dalam Program Serambi Spotligt, Sabtu (7/10/2023).

Program yang mengangkat tema "Ancaman Klinik dan Pasien Bila JKA Distop BPJS Kesehatan" ini menghadirkan Anggota Komisi DPRA, dr Purnama Setia Budi SpOG dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA, Sabtu (7/10/2023).

Diskusi ini dipandu Jurnalis Serambi Indonesia, Agus Ramadhan, dan disirakan langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.com.

Dokter Purnama mengatakan DPRA telah melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Salah satu poinnya adalah membentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA).

“Jadi (nanti) semua yang membenahi masalah JKA itu mereka,” imbuhnya.

Kendati demikian, draft revisi Qanun Kesehatan tersebut masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunggu persetujuan.

“Belum diberikan nomor registrasi, artinya masih belum disetujui oleh pemerintah pusat,” terang dr Purnama.

Dia menyakini, apabila BPJKA ini terbentuk maka permasalahan terkait JKA yang pada hari ini terjadi dapat teratasi, seperti pembiayaan dan validasi data peserta. 

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, isu program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam tidak bisa dilanjutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena persoalan utang Pemerintah Aceh telah menjadi polemik.

Tidak hanya pasien, klinik kesehatan swasta terancam tak memiliki anggaran bila JKA benar-benar dihentikan.

Karena selama ini, banyak klinik swasta yang pasiennya merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Klinik swasta memberikan peluang kerja bagi tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan bidan,"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved