Serambi Spotlight
Revisi Qanun Kesehatan soal Pembentukan BPJKA untuk Kelola Dana JKA Masih Tertahan di Kemendagri
“Kalau program JKN tidak bisa berjalan, bisa kita bayangkan. Pertama masyarakat dirugikan, lalu tenaga kesehatan yang selama ini bekerja harus kita
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Anggota DPRA asal Bireuen itu menyampaikan hal ini dalam Program Serambi Spotligt, Sabtu (7/10/2023).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Komisi V DPRA dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr Purnama Setia Budi SpOG, mengatakan sangat memungkinkan Aceh membentuk lembaga khusus untuk mengelola dana Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA.
Anggota DPRA asal Bireuen itu menyampaikan hal ini dalam Program Serambi Spotligt, Sabtu (7/10/2023).
Program yang mengangkat tema "Ancaman Klinik dan Pasien Bila JKA Distop BPJS Kesehatan" ini menghadirkan Anggota Komisi DPRA, dr Purnama Setia Budi SpOG dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA, Sabtu (7/10/2023).
Diskusi ini dipandu Jurnalis Serambi Indonesia, Agus Ramadhan, dan disirakan langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.com.
Dokter Purnama mengatakan DPRA telah melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Salah satu poinnya adalah membentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA).
“Jadi (nanti) semua yang membenahi masalah JKA itu mereka,” imbuhnya.
Kendati demikian, draft revisi Qanun Kesehatan tersebut masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunggu persetujuan.
“Belum diberikan nomor registrasi, artinya masih belum disetujui oleh pemerintah pusat,” terang dr Purnama.
Dia menyakini, apabila BPJKA ini terbentuk maka permasalahan terkait JKA yang pada hari ini terjadi dapat teratasi, seperti pembiayaan dan validasi data peserta.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, isu program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam tidak bisa dilanjutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena persoalan utang Pemerintah Aceh telah menjadi polemik.
Tidak hanya pasien, klinik kesehatan swasta terancam tak memiliki anggaran bila JKA benar-benar dihentikan.
Karena selama ini, banyak klinik swasta yang pasiennya merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“Klinik swasta memberikan peluang kerja bagi tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan bidan,"
Jelang 20 Tahun Damai Aceh, Munawar Liza: MoU Helsinki Semakin Hambar! |
![]() |
---|
Perkim Diminta Benahi Sistem Rumah Bantuan |
![]() |
---|
“Siswa Siluman” di PPDB dan SPMB: Cermin Buram Sistem Pendidikan yang Tak Transparan |
![]() |
---|
Aceh Butuh Orang Profesional yang Berpikir ke Depan, Tidak Diselingi Kepentingan |
![]() |
---|
Bustami Hamzah: Aceh Butuh Orang Profesional yang Berpikir ke Depan, Tidak Diselingi Kepentingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.