Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Jadi Gelombang Terakhir di Tahun 2023, Ini Syarat & Cara Daftar

Kartu Prakerja gelombang 62 merupakan gelombang terakhir program Kartu Prakerja di tahun 2023.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM
Kartu Prakerja 

Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Jadi Gelombang Terakhir di Tahun 2023, Ini Syarat & Cara Daftar

SERAMBINEWS.COM - Mulai hari ini, Rabu (11/10/2023), pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 sudah resmi dibuka.

Kartu Prakerja gelombang 62 merupakan gelombang terakhir program Kartu Prakerja di tahun 2023.

Hal tersebut tertera dalam caption yang diunggah di akun Instagram Kartu Prakerja

"Kamu yang masih mau ikut gelombang Prakerja tahun ini? Ini dia yang kamu mau, Sob! Tanpa menunggu hari Jumat, Gelombang 62 sudah dibuka hari ini.

Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja kamu!," tulis Instagram Kartu Prakerja dalam caption yang diunggah.

Untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 62, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Mulai Buka, Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Namun bagi yang belum memiliki akun dan ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62, disilakan mendaftar pada laman Prakerja.go.id.

Insentif

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62

Sebagaimana diketahui, pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 62 dan mengikuti pelatihan akan mendapat insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 ini disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Siapa yang nungguin gelombang 62? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.

Baca juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Kuota Lebih Banyak

Dikutip dari laman resmi prakerja, rincian bantuan biaya terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu dan intensif pengisian survei sebesar Rp 100 ribu.

Bagi peminat, harap mengetahui syarat-syarat utama untuk mengikuti Prakerja Gelombang 62.

Syarat 

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 bisa dilakukan di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 62

Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar Kartu Prakerja:

  • Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
  • Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
  • Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor
  • Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
  • Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
  • Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
  • Lalu, klik "Gunakan Foto"
  • Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
  • Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  • Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
  • Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  • Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  • Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  • Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran telah selesai.

Berikut tips lolos Kartu Prakerja gelombang 62 yang telah resmi dibuka dikutip dari laman Tribun Jambi.

Sebelumnya silahkan daftar di prakerja.go.id.

1. Ikuti Instruksi Pendaftaran

Agar bisa daftar silahkan ikuti tata cara pendaftaran hingga kebenaran data

2. Saat verdikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris.

3. Perhatikan Ketentuan Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Bukan siswa atau mahasiswa aktif

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved