Breaking News

Kasus Korupsi PPJ

Jumlah Kerugian Negara Dalam Proses Perhitungan Auditor

Dalam kasus upah pungut PPJ ini belum ada kepastian total kerugian negara, meski hasil penyelidikan awal diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023). 

Setelah dietetapkan tersangka, kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Pantauan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejajsaan Negeri Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe.

Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS. Mereka telah menggunakan rompi tahanan warna merah, ternasuk menggunakan masker. 

Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY. Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.

Setelah MY ikut naik, maka mobil tahana  langsung bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapaa Kelas II Lhokseumawe. "Kelima tersangka langsung kita tahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.

Langkah Lanjutan 

Saat ditanya apa langkah lanjutan setelah menetapan tersangka, Lalu menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap beberapa saksi yang memang harus didalami. Serta akan memeriksa beberapa pihak yang  yang belum diperiksa sebelumnya. "Sambil kita mengumpulkan barang-barang bukti lainnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrebsi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan,  maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Diakhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.

Lalu, pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan.(*)

Baca juga: Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe, Lima Tersangka Bagi-bagi Uang Upah Pungut

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Beberkan Langkah Pencegahan Korupsi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved