Kasus Korupsi PPJ
Jumlah Kerugian Negara Dalam Proses Perhitungan Auditor
Dalam kasus upah pungut PPJ ini belum ada kepastian total kerugian negara, meski hasil penyelidikan awal diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore, menentapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kelima tersangka tersebut adalah, MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mamtan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.
Disamping itu, dalam kasus upah pungut pajak penerangan jalan ini, sampai sekarang belum ada kepasatian berapa total kerugian negara
Walaupun hasil penyelidikan awal dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Sedangkan untuk proses perhitungan jumlah kerugian negara, pada pertengahan September 2023 lalu, jaksa telah menyurati BPKP di Banda Aceh.
Bahkan pada Jumat (22/9/2023), jaksa juga telah mengekspose kasus di BPKP Banda Aceh.
Dimana ekspose kasus berlangsung sekitar 2,5 jam, yakni dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Jadi saat ditanya terkait proses audit kerugian negara kala sedang berlangsung konfrensi pers Kamis sore tadi, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, secara singkat menyatakan. "Auditur sedang proses penghitungan," katanya.
Penyebab Terjerat Hukum
Kesempatan yang sama, Lalu juga menjelaskan, untuk modus operandi hingga membuat 5 tersangka terjerat hukum, mereka telah membagi- bagikan uang upah pungut yang seharusnya tidak dibagi.
Sedangkan alasan tidak boleh dibagi, kata Lalu, pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Kedua, meraka tidak pernah secara rill melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan. "Tapi semuanya dilakukan oleh PLN," katanya
Ketiga, untuk bisa mendapatkan dibagi upah pungut itu, harus dibahas bersama-sama kelengkapan dewan dan mendapatkan izin. Tapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin
Ditahan di Lapas
Setelah dietetapkan tersangka, kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.
Pantauan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejajsaan Negeri Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe.
Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS. Mereka telah menggunakan rompi tahanan warna merah, ternasuk menggunakan masker.
Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY. Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.
Setelah MY ikut naik, maka mobil tahana langsung bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapaa Kelas II Lhokseumawe. "Kelima tersangka langsung kita tahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.
Langkah Lanjutan
Saat ditanya apa langkah lanjutan setelah menetapan tersangka, Lalu menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap beberapa saksi yang memang harus didalami. Serta akan memeriksa beberapa pihak yang yang belum diperiksa sebelumnya. "Sambil kita mengumpulkan barang-barang bukti lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrebsi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.
Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.
Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat.
Diakhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.
Lalu, pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan.(*)
Baca juga: Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe, Lima Tersangka Bagi-bagi Uang Upah Pungut
Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Beberkan Langkah Pencegahan Korupsi
Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPJ, Ini Langkah Lanjutan dari Pihak Jaksa |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe, Lima Tersangka Membagi-bagikan Uang Upah Pungut |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ, 2 Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe dan 3 Lainnya Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.