Kasus Narkoba
Pemerintah Bakal Beri Grasi Massal untuk Terpidana Narkoba, Menko Polhukam: Diupayakan Sebelum 2024
kebijakan pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal bagi kasus narkoba ini dilakukan untuk mengatasi persoalan di lapas.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah berencana akan memberikan pengampunan atau grasi secara massal bagi para terpidana kasus narkoba.
Wacana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (Kementerian) polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengatakan, kebijakan pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal bagi kasus narkoba ini dilakukan untuk mengatasi persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.
Ia menjelaskan, saat ini sebagian besar penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.
Selain itu, ada juga yang masuk penjara sebagai pengguna narkoba.
"Sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana) narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," tutur dia.
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran Beri Grasi Puluhan Ribu Tahanan, Ini Rinciannya
Menurut Mahfud, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.
Mahfud menambahkan, rencana pemberian grasi massal bagi terpidana kasus narkoba ini juga akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," kata dia.
"Kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua, nanti kita akan rapat," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, sebelumnya kebijakan grasi massal juga pernah ditempuh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.
Ketika itu, para terpidana berbagai kasus diberikan grasi sehingga banyak yang bebas dari lapas.
Mahfud mengakui, kebijakan grasi massal tersebut diprotes banyak pihak.
Namun, menurutnya terbukti efektif.
Baca juga: 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Bareskrim Polri
Bukan Cuma Pemakai, Artis Bobby Joseph Juga Jadi Perantara Narkoba Gorilla |
![]() |
---|
Bawa 34,7 Kg Sabu dan Dijanjikan Uang Rp 100 Juta, Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Berdalih Ingin Konsentrasi, 3 Pilot dan Satu Pengedar Narkoba Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Kejari Tamiang Ditahan atas Kasus Narkoba, Penyidik Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Ulee Kareng, Ini Jumlah Sabu-sabu yang Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.