Kasus Narkoba
Pemerintah Bakal Beri Grasi Massal untuk Terpidana Narkoba, Menko Polhukam: Diupayakan Sebelum 2024
kebijakan pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal bagi kasus narkoba ini dilakukan untuk mengatasi persoalan di lapas.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
"Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu Covid kan enggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah sudah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba," papar dia.
Terkait kapan rencana pemberian grasi massal akan diberikan, Mahfud mengatakan, akan diusahakan sebelum 2024.
"Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri," kata Mahfud.
"Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," sambungnya.
Wacana pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba sebelumnya sudah dibahas oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 September 2023 lalu, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ini meminta kepada Jokowi memberikan grasi massal untuk menghindari lapas yang overcrowded atau penuh.
“Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas overcrowded,"
"Dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan,” kata anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf dikutip dari Kompas.com (15/9/2023).
Dalam penerapannya, diharapkan penegak hukum bisa membedakan mana yang hanya pelaku penyalahguna narkoba atau pelaku tindak pidana ringan (tipiring).
“Sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik,” ujar Rifqi.
“Tentu ada klasifikasi yang harus dilihat, kalau pelaku ada tindak pidana lain, itu dua hal yang berbeda. Kami tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain dan sebagainya,” ujar Rifqi.
Baca juga: MISTERI Kematian Istri Muda Ayah Mirna, Ditemukan dalam Kondisi Sujud, Apa yang Terjadi?
Pemerintah Siapkan Lapas "Super Maximum Security"
Disamping soal pemberian grasi, pemerintah juga akan memperketat penindakan hukum untuk pengedar dan bandar narkoba.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan lapas dengan sistem pengamanan super atau super maximum security untuk terpidana narkoba yang berlatarbelakang pengedar dan bandar.
"Untuk pengedar, bandar dan sebagainya, nanti akan diadakan tindakan- tindakan tertentu yang sekarang sedang dirancang oleh Polri, oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Bukan Cuma Pemakai, Artis Bobby Joseph Juga Jadi Perantara Narkoba Gorilla |
![]() |
---|
Bawa 34,7 Kg Sabu dan Dijanjikan Uang Rp 100 Juta, Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Berdalih Ingin Konsentrasi, 3 Pilot dan Satu Pengedar Narkoba Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Kejari Tamiang Ditahan atas Kasus Narkoba, Penyidik Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Ulee Kareng, Ini Jumlah Sabu-sabu yang Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.