Berita Pemilu 2024
Samakan Persepsi, Panwaslih Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Kajian Hukum Pengawasan Pemilu 2024
“Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan dan diskusi agar sependapat dalam penanganan tindak pidana pemilu,” terang Ketua Panwaslih.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panwaslih Aceh Selatan melaksanakan kegiatan kajian hukum pengawasan tahapan Pemilu 2024, di salah satu cafe di Tapaktuan, Senin (16/10/2023).
Kegiatan yang mengangkat Tema "Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara Pemilu 2024" tersebut dihadiri oleh Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan persamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Menurut Deri, lahirnya beberapa aturan atau regulasi baru dalam pelaksanaan agenda Pemilu 2024, tentu perlu pengkajian-pengkajian hukum dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kalau berbicara aturan dan regulasi Pemilu, tentunya harus clear di Bawaslu atau di Sentra Gakkumdu,” katanya.
“Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan dan diskusi agar sependapat dalam penanganan tindak pidana pemilu,” terang Ketua Panwaslih.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Segketa Panwaslih Aceh Selatan, Masrafit mengatakan, bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut untuk penanganan pelanggaran Pemilu.
"Terkait pelanggaran Pemilu yakni seperti money politik, alat peraga kampanye (APK), netralitas ASN, dan hal lainnya yang memang menjadi pelanggaran di Pemilu 2024," urainya.
Namun, lanjut Masrafit, untuk pelanggaran money politik itu merupakan hal yang sangat berat dan ini perlu penegasan khusus dari Panwaslih yang akan dilakukan bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Sementara itu, narasumber Dr Muklir, SSos, SH, MAP yang merupakan Dosen Fisip Universitas Malikussaleh (Unimal) serta mantan Ketua Panwaslih Aceh periode 2013-2018 dalam paparannya menyampaikan, Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga tersebut harus satu pemahaman dalam penanganan tindak pidana
"Oleh karena itu, hadirnya sosialisasi ini untuk menyatukan persepsi antara penyidik Polri, Panwaslih, dan Kejaksaan,” kata Dosen Fisip Unimal itu.
Menurutnya, hal itu merupakan problematika yang dihadapi Panwaslih dan juga sentra Gakkumdu.
Untuk itu, perlu persamaan persepsi dan sejalan dalam penanganan pidana pemilu.
Selain itu, papar dia, Panwaslih merupakan pintu masuk terhadap laporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.