MIRIS Pria Ini Sewa Preman Bayaran untuk Culik Ibunya Lalu Masukkan ke RSJ, Modus Ingin Kuasai Harta

Polisi menangkap pria berinisial AT (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa.

Editor: Amirullah
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan - 

SERAMBINEWS.COM - Tanpa rasa berdosa, pria ini menyusun rencana licik demi menguasai harta warisan orang tuanya.

Dia menyewa 3 preman untuk menculik ibunya dan memasukkannya ke rumah sakit jiwa.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. (Shutterstock)

Polisi menangkap pria berinisial AT (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa.

AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Tiba-tiba NS didatangi 3 orang laki-laki yang diduga orang suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (19/10/2023) malam.

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB. Pelaku kemudian menitipkan NS di sana.

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.

"Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labusel," ujar Amlan.

NS dilaporkan atas dasar dugaan penganiayaan saat membawa korban ke RSJ.

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved