Opini

Urgensi Fungsi Pengawasan DPRD

Secara sederhana fungsi-fungsi manajemen dirumuskan dalam bentuk planing, organizing, actuating dan controlling (POAC). Dengan demikian pelaksanaan fu

Editor: mufti
Dok Pribadi
M Zubair SH MH, Aparatur Sipil Pemkab Bireuen 

M Zubair SH MH, Aparatur Sipil Pemkab Bireuen

FUNGSI pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan dalam ilmu manajemen tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain karena merupakan satu sistem dalam upaya untuk mencapai tujuan.

Secara sederhana fungsi-fungsi manajemen dirumuskan dalam bentuk planing, organizing, actuating dan controlling (POAC). Dengan demikian pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berlangsung pada kegiatan sedang berjalan maupun pada akhir suatu kegiatan dengan tolak ukur rencana yang telah ditetapkan.

Fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning)  untuk mengawal pelaksanaan aktivitas guna mencapai tujuan dan sasaran.

Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan sasaran, guna ada perbaikan segera. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan memiliki tujuan utama sebagai berikut; pertama, menjamin agar pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Kedua, menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap    penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan. Ketiga, menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan. Keempat, meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Fungsi pengawasan

Melalui fungsi pengawasan tersebut diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mampu memainkan peranannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintah daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa dan terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD di samping mempunyai fungsi legislasi dan anggaran juga mendapat amanat untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan pasal 153 ayat (1) yaitu untuk melaksanakan pengawasan terhadap; pertama, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan gubernur, bupati/wali kota.

Kedua, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ketiga, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD berbeda dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional. Pengawasan DPRD berada dalam dimensi politik, sedangkan pengawasan oleh perangkat pengawas fungsional berada dalam dimensi administratif.

Dengan demikian fungsi pengawasan DPRD lebih menekankan pada segi hubungan antara pengguna kekuasaan oleh eksekutif dengan kondisi kehidupan rakyat di daerah. Dalam pengawasan terhadap peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku misalnya, DPRD tidak dapat membatalkan sebuah peraturan kepala daerah ketika diketahui tidak sejalan dengan peraturan daerah.

Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah dengan cara dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan pembentukan panitia kerja sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, pemerintah dan pembangunan.

Akuntabilitas publik

Di wilayah internal pemerintah daerah, fungsi pengawasan ini dilaksanakan oleh inspektorat selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tupoksi untuk mengawasi kinerja pemerintah agar berjalan pada jalur yang sebenarnya.Tujuan dari pengawasan internal ini juga sama dengan tujuan pengawasan dari DPRD yaitu memelihara akuntabilitas publik, terutama dari lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan kebijakan dan program pemerintah serta pembangunan di daerah.
Selain itu fungsi pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ini juga dimaksudkan agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak bertentangan dengan ketetapan yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan perundang-undangan ini, baik yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD sendiri, yang berfungsi mengarahkan Peraturan Daerah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan sesuai materinya dengan muatan Perda yang sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah.

Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap jalannya anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berhubungan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.

Agar pengelolaan anggaran daerah yang tertuang dalam APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD dapat melakukan pengawasan kebijakan dari perencanaan sampai pelaksanaan dan evaluasi.

Dengan demikian agar APBD dapat tersusun dan terlaksana dengan tepat sasaran dan tepat waktu, DPRD dapat mengarahkan penyusunan APBD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan materi sebagai berikut: a. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. b. Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

c. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat dicapai untuk setiap pendapatan. d. jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.

e. Perkiraan sisa lebih perhitungan APBD tahun sebelumnya dicatat sebagai saldo awal pada APBD tahun berikutnya. Sedangkan realisasi sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD.

Rincian penyusunan APBD yang berpedoman pada tata cara penyusunan dan penggunaannya tersebut akan memudahkan DPRD dalam penyusunan Peraturan Daerah menyangkut APBD, perhitungan APBD dan perubahan setiap tahun.

Dengan demikian pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap APBD dapat dilakukan secara optimal. Maksud dari pengawasan yang dilakukan DPRD tersebut adalah untuk dapat mengarahkan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam pelaksanaan APBD di daerah.

Pengawasan lainnya yang menjadi wewenang DPRD adalah pengawasan terhadap kerja sama internasional di daerah, baik kerjasama yang dilakukan kepala daerah tanpa persetujuan DPRD maupun kerja sama yang harus memperoleh persetujuan DPRD.

Bila melihat dengan cermat kerja sama yang harus memperoleh persetujuan DPRD merupakan kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah.

Maksud dari pengawasan DPRD terhadap kerja sama di daerah ini adalah untuk dapat diarahkan agar pemerintah daerah tidak melakukan kesalahan yang mempunyai dampak langsung pada kerugian masyarakat di daerah, baik secara finansial, fisik maupun sosial. Dengan demikian maka pengawasan DPRD terhadap kerja sama oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga baik internasional maupun antar daerah yang dilakukan harus jelas ruang lingkupnya dan dilakukan secara tepat.

Apabila anggota DPRD terpilih nanti tahun 2024 dapat menjalankan fungsinya sesuai koridor yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan Insyaallah akan tercipta keselarasan antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai daerah dan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghofur.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved