Kasus Imam Masykur

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan

Editor: Agus Ramadhan
youtube/KOMPASTV
Tampang 3 Oknum TNI pembunuh Imam Masykur, Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan) 

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terhadap tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur akan segera di gelar.

Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur dilakukan oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10/2023).

"Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, dikutip pada Kompas.com Senin (23/10/2023).

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menuturkan bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.

"Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari," ujar Awan.

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Digelar Terbuka

Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.

Setelah proses tersebut barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yakni dakwaan.

"Ini yang menentukan adalah hakim ketua. Dia akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan," tutur Awan.

Awan Karunia Sanjaya juga mengatakan, rencananya proses persidangan di Pengadilan Militer akan di laksanakan secara terbuka untuk umum.

“Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Manik mantan anggota Paspampres, Praka HS mantan anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J mantan anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur belum Keluar

Ketiga tersangka di sangkakan pasal kombinasi yaitu Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Kemudian Subsider pasal 388 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan.

Lalu Pasal 351 KUHP tentang Penganiyayaan dan pasal 328 tentang penculikan.

Awal Mula Pembunuhan Imam Masykur

Ketiga anggota TNI yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J adalah tersangka kasus pemerasan, penganiyayaan terhadap Imam Masykur.

Korban adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja di Jakarta sebagai penjaga sebuah toko kosmentik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang di duga menjual obat-obat “keras” secara melawan hukum.

Ketiga oknum Anggota TNI tersebut menculik Korban dari tempat ia bekerja pada 12 agustus 2023.

Saat kejadian, Para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat memaksa Imam Maskur masuk ke dalam Mobil mereka.

Para pelaku pada saat itu mengaku sebagai anggota Polisi yang sedang bertugas kepada warga sekitar.

Saat di dalam mobil, para pelaku langsung menganiyaya Imam Masykur sembari memeras korban.

Dalam sebuah video para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam akan membunuh korban jika tidak segera di beri uang Rp 50 jt.

Pihak keluarga sempat meminta waktu kepada ketiga pelaku, namun naas nyawa Imam Masykur tidak tertolong.

Dari hasil autopsy di RSPAD menunjukan bahwa korban meninggal di akibatkan benturan keras di bagian leher hingga terjadinya pendarahan di otak.

Dari hasil rekonstruksi pihak penyidik mengetahui korban meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis.

Lalu para pelaku kemudian membuang jasad Imam Masykur di Waduk Jatiluhur hingga akhirnya Jasadnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Belakangan ini di ketahui Tiga oknum TNI itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik.

Kemudian ketiga pelaku kerap melakukan pemeras para penjual atau penjaga toko. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved