Breaking News

Kata Jimly Asshiddiqie Usai Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK: Reputasi MK di Titik Nadir

Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023). 

"Jadi begini, tadi sudah disumpah. Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu, lah," ujar Anwar.

MK telah memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

 
Putusan ini memberi tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama lebih dari 2,5 tahun. 

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Rencananya, pasangan Prabowo-Gibran akan daftar ke KPU sebagai capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023) besok. 

 

Baca juga: Yuk Hadiri Operasi Pasar Murah PT Mifa Bersaudara Mulai Besok

Baca juga: Aksi Heroik Bocah Gagalkan Jambret Dapat Apresiasi dari Kapolda Lampung, Berani Tarik Baju Pelaku

Baca juga: Bayi yang Perut Membesar di Sumbar Ternyata Bukan Hamil, Dokter Ungkap Diagnosis Sementara

Sudah tayang di Kompas.com: Jadi Anggota Majelis Kehormatan, Jimly Akui Reputasi MK di Titik Nadir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved