Kata Jimly Asshiddiqie Usai Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK: Reputasi MK di Titik Nadir

Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023). 

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

 
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

 

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan akan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres besok ke KPU RI.

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kemarin, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Baca juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Anwar Usman Yakin Jimly Asshiddiqie Independen meski Dukung Prabowo Capres

 Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK. 

Ketiganya yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih mewakili akademisi.

Anwar dalam sambutan pelantikan menyatakan kepercayaannya ketiga anggota Majelis Kehormatan MK dapat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab yang diberikan. 

"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

Usai pelantikan, Anwar memberi pendapat terkait kekhawatiran publik atas terpilihnya Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

 
Jimly diketahui merupakan pendukung Prabowo Subianto. Tak hanya itu, anak Jimly, Robby Asshiddiqie pernah menjadi caleg dari dan pengurus Partai Gerindra. 

Anwar meyakini Jimly akan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved