Kajian Islam

Hukum Masbuk Shalat Jumat Hingga Rakaat Kedua, Apa Perlu Shalat Zuhur Lagi? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan shalat-shalat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - Hukum masbuk Shalat Jumat hingga rakaat kedua, apa perlu Shalat Dzuhur lagi? Ini penjelasan Buya Yahya 

"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur. Tapi niatnya tetap jumat," terangnya.

Situasi yang terjadi pada makmum yang terlambat ini oleh Buya Yahya disebut seperti sebuah guyonanan fiqih.

"Ada sholat tanpa niat, ada niat tanpa sholat. Guyonan fiqih," sebut Buya Yahya.

Baca juga: Dr Ahmad Husen di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok

Guyonan inil terjadi seperti dicontohkan pada makmum yang terlambat hingga imam sudah mengerjakan rukuk pada rakaat kedua Shalat Jumat.

Makmum tersebut memang berniat menunaikan ibadah Shalat Jumat, namun ibadah shalat yang dia kerjakan adalah Shalat Dzuhur.

"Karena apa, Anda menemui imam sudah berdiri dari rukuk yang kedua," kata Buya Yahya.

"Berarti kalau niat Anda jumat, pun pada akhirnya Anda shalat 4 rakaat, Shalat Dzuhur. Berarti Dzuhurnya Anda ga pakek niat dzuhur (shalat), jumatnya ga pake niat shalat jumat" pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved