Kajian Islam
Hukum Masbuk Shalat Jumat Hingga Rakaat Kedua, Apa Perlu Shalat Zuhur Lagi? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan shalat-shalat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya seperti dikutip dari video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.
Tapi, lanjut Buya Yahya, pada Shalat Jumat tidak demikian.
Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum makmum masbuk mengerjakan Shalat Jumat.
Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.
Baca juga: Bolehkah Berdoa pakai Bahasa Indonesia Saat Sujud dalam Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. Berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.
Jika bisa ikut satu rakaat dengan imam, maka makmum yang terlambat (masbuk) tersebut sudah mendapat Shalat Jumat.
Akan tetapi, setelah imam menutup shalatnya dengan salam, makmum masbuk itu harus bangkit untuk menambah satu rakaat lagi.
"Kalau Anda dapat satu rakaat, berarti nanti Anda melanjutkan Shalat Jumat. Tinggal nambah satu (rakaat) lagi," tambah Buya Yahya.
Batas makmum boleh masbuk Shalat Jumat
Masih dalam video yang sama, Buya Yahya juga menjelaskan batas makmum boleh masbuk mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah.
Dikatakan Buya Yahya, waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.
"Dan yang paling terakhir ialah (masbuk) waktu imam rukuk di rakaat kedua. Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," kata Buya Yahya.
"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.
Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.
Dijelaskan Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.
Doa Sujud Sahwi, Dilakukan Saat Lupa atau Ragu Jumlah Rakaat Shalat, Simak Tata Caranya |
![]() |
---|
Buya Yahya: Ibu Hamil Berniat Anak Hafiz Quran Sudah Dapat Pahala, Meski Belum Terwujud |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah! Buya Yahya Ungkap Istri yang Tampak Salehah Tapi Ternyata ‘Penjahat Halus’ |
![]() |
---|
Dua Versi Bacaan Doa Sujud Sahwi, Simak Waktu Pelaksanaan dan Hukumnya Jika Ditinggalkan |
![]() |
---|
Bolehkah Wudu dengan Air Zamzam? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ternyata Tak Selalu Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.