Kajian Islam
Hukum Mengusap Wajah Setelah Akhiri Shalat Dengan Salam, Simak Penjelasan UAS
Usai salam kedua, sebagian jamaah itu langsung mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah, seperti yang biasanya dilakukan selesai berdoa.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum mengusap wajah setelah mengakhiri shalat dengan salam?
Mengusap wajah menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh umat muslim ketika selesai berdoa.
Namun kebiasaan mengusap wajah ini juga terkadang terlihat pada orang yang selesai menunaikan ibadah shalat.
Ketika mengerjakan shalat di masjid, kadang kala kita melihat ada sebagian jamaah yang mengusapkan wajahnya setelah mengakhiri shalat dengan salam.
Biasanya, ini dilakukan setelah salam yang kedua.
Usai salam kedua, sebagian jamaah itu langsung mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah, seperti yang biasanya dilakukan selesai berdoa.
Namun, saat itu jamaah tersebut tidak baru selesai berdoa.
Disamping itu, sebagian lainnya ada yang tidak mengusapkan wajah mereka ketika selesai memberi salam.
Kecuali jika mereka mengadahkan tangannya ketika berdoa, barulah mengusap wajah saat doa itu selesai.
Lalu, bagaimana seharusnya?
Baca juga: Doa Agar Selamat Dunia Akhirat, Lengkap Wirid dan Zikir Usai Shalat Subuh, Berikut Bacaannya
Apakah harus mengusap wajah atau tidak jika sudah mengakhiri shalat dengan salam?
Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Nusantara Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian.
Tayangan video kajiannya itu juga tersebar di platform layanan video YouTube.
Untuk mengetahui apa hukumnya, simak penjelasan Ustad Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.
Hukum mengusap wajah
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.