Pembunuhan Imam Masykur: Riswandi CS Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).

Tiga prajurit tersebut adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur.

Pada pukul 09.57 WIB, tiga prajurit tersebut berbaris di depan ruang sidang.

Mereka mengenakan pakaian dinas loreng khas prajurit TNI. Tangan mereka diborgol.

Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit tersebut. 

Ketiga terdakwa hanya tertunduk saat kamera dan gawai wartawan menyorot wajah mereka.

Tepat ketika pukul 10.00 WIB, ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan, sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.

Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: VIDEO Sidang Perdana Tiga Oknum Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

3 Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

 

Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Sebagai informasi, sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

 

Adapun Imam Masykur tewas usai diculik dari tokonya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam juga disiksa.

Jasad Imam juga ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) lalu menangkap Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan Praka Riswandi Manik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan ketiga prajurit TNI. 

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi.

 

Baca juga: DPMPTSP Bireuen Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha, Ini Kata Sekdakab Ibrahim Ahmad

Baca juga: VIDEO - Tanggapan Tiga Calon Presiden saat Diajak Makan Siang Bareng Jokowi di Istana

Baca juga: Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

 

Sudah tayang di Kompas.com: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Tangan Diborgol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved