3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis Pemeriksaan Saksi

Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

SERAMBINEWS.COM - Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oditur militer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Hal itu disampaikan langsung oleh para terdakwa sebelum majelis hakim menutup sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

"Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.

"Kami sepakat untuk tak mengajukan eksepsi," jawab salah satu terdakwa.

Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Rudy.

Sementara itu, oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyebutkan, pihaknya berencana mendatangkan lima saksi dalam sidang berikutnya.

Dua saksi yang rencananya dihadirkan adalah ibu dan adik Imam. Selain itu, ada pula seorang saksi yang ikut disekap bersama Imam di dalam mobil.

Kemudian, dua saksi sisanya adalah penyidik kepolisian.

"Kami akan memanggil lima saksi. Kami memohon untuk sidang dilanjutkan Kamis mendatang," kata Upen.

Tiga anggota tni AD pembunuh warga Aceh bernama Imam Masykur didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga anggota TNI AD tersebut masing-masing bernama Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

 
Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa tersebut melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di dalam mobil.

Hal itu dilakukan setelah ketiga terdakwa menculik korban dari toko kosmetik yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Letkol Upen dalam persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga anggota TNI itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Adapun sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

 

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang Cara Anggota Paspampres CS Hilangkan Jejak Pembunuhan terhadap Imam Masykur

 
Seperti diketahui, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir merupakan pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.

Di dalam mobil, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban meminta uang Rp50 juta.

 
Mereka mengancam jika uang yang diminta tidak segera diberikan, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. 

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Baca juga: Terungkap Detik-detik Imam Masykur Tewas Disika Praka Riswandi CS, Jasad Dibuang Hantam Batu Sungai

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur 14 Kali Gerebek Toko Obat Ilegal, Raup Ratusan Juta dari Hasil Memeras

Tiga anggota TNI yang membunuh warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, disebut telah melakukan belasan aksi penggerebekan di toko obat ilegal.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ujar salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, di ruang sidang.

Penggerebekan toko obat, lanjut Upen, dilakukan para terdakwa sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut.

Dari belasan penggerebekan, para terdakwa diketahui meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.

Berikut daftar lokasi penggerebekan toko yang dilakukan para terdakwa:

1. Di wilayah Tangerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta yang dilakukan pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022.

2. Di wilayah Kabupaten Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta yang dilakukan September 2022.

3. Di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada Oktober 2022.

Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sempat Kawal RI 3 di Solo

4. Di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada November 2022.

5. Di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada Januari dan Februari 2023.

6. Di wilayah Depok sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada April 2023.

7. Pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Ciputat dan wilayah Condet Jakarta.

Walau demikian, Upen menyebut penggerebekan toko mulanya hanya dilakukan oleh Riswandi dan Heri Sandi saja.

 
Kedua terdakwa diketahui lebih dulu melakukan aksi tak berizin itu sebanyak dua kali sebelum Jasmowir ikut bergabung ke dalam komplotan.

"Sejak bulan April 2022, terdakwa 1 dan 2 telah melakukan beberapa penggerebekan di toko obat ilegal. Terdakwa 3 baru bergabung pada bulan Oktober 2022," imbuh Upen.

Baca juga: PT Pema Serahkan Donasi Karyawan untuk Palestina ke KNRP Perwakilan Aceh

Baca juga: Usai Pengarahan di Kemendagri, Pj Bupati Siap Tindaklanjuti Hasil Rakor

Baca juga: Persiapan Pekan Kebudayaan Aceh, Sabang Akan Promosikan Sejarah Kejayaan Pulau Weh

Sudah tayang di Kompas.com: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berikutnya Pemeriksaan Saksi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved