Berita Banda Aceh
GeRAK: DPRA Berhak Minta Polisi Hadirkan Pj Gubernur, Diatur Dalam Undang-undang
"Ini disebut dalam UU MD3, dalam pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggil siapa saja. Jika tidak hadir setelah...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Ini disebut dalam UU MD3, dalam pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggil siapa saja. Jika tidak hadir setelah dipanggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Askhalani.
Kemarin, dalam konferensi pers di DPRA, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan mengatakan, DPRA sudah tiga kali menyurati Pj Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan guna membahas rancangan APBA 2024. Namun kata TRK, Pj Gubernur tak pernah hadir.(*)
Baca juga: Nasib APBA 2024 Mengantung, DPRA Salahkan Pj Gubernur, Tuding tidak Serius Bahas Anggaran
Tags
Koordinator GeRAK Aceh
Askhalani
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Teuku Raja Keumangan
Berita Banda Aceh
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Antisipasi Bencana, Dinsos Aceh Siagakan Tagana di Seluruh Daerah |
|
|---|
| Aceh Sabet 4 Juara Harapan Di STQH Tingkat Nasional ke 28 di Kendari |
|
|---|
| Kemenag Masuk 3 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik, Rektor UIN Ar-Raniry: Cermin Pemimpin Visioner |
|
|---|
| Ketua DPRK Irwansyah Hadiri Maulid di Diwai Makam, Lesehan Bersama Warga |
|
|---|
| Khidmat Peringatan Maulid di Dusun Diwai Makam, Tgk M Kasem Jadi Pendakwah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.