Berita Banda Aceh

GeRAK: DPRA Berhak Minta Polisi Hadirkan Pj Gubernur, Diatur Dalam Undang-undang

"Ini disebut dalam UU MD3, dalam pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggil siapa saja. Jika tidak hadir setelah...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. 

"Ini disebut dalam UU MD3, dalam pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggil siapa saja. Jika tidak hadir setelah dipanggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Askhalani.

Kemarin, dalam konferensi pers di DPRA, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan mengatakan, DPRA sudah tiga kali menyurati Pj Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan guna membahas rancangan APBA 2024. Namun kata TRK, Pj Gubernur tak pernah hadir.(*)

Baca juga: Nasib APBA 2024 Mengantung, DPRA Salahkan Pj Gubernur, Tuding tidak Serius Bahas Anggaran

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved