Khaidar Ungkap Imam Masykur Merintih Disiksa 3 TNI, Hakim Tegur Oditur Bertanya dengan Nada Tinggi

edagang obat bernama Khaidar dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Saksi dalam sidang perkara kasus pembunuhan Imam Masykur, pemilik toko obat yang dibunuh tiga oknum TNI, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Pedagang obat bernama Khaidar dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan, ia adalah saksi kunci pembunuhan Imam Masykur oleh 3 oknum TNI.

 Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena ditegur oleh hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.

Ini terjadi saat Upen bertanya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Khaidar, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Khaidar adalah pedagang obat yang sempat diculik dan dianiaya ketiga terdakwa dengan modus menjadi anggota Polri pada hari yang sama dengan Imam Masykur.

Pantauan di lokasi, mulanya Upen bertanya apakah Khaidar memeriksa denyut nadi Imam Masykur ketika diperintahkan salah satu terdakwa.

Ia bertanya dengan nada tinggi. 

Kemudian, Khaidar menjawab, ia memeriksanya.

 Upen kembali bertanya apakah masih ada denyut nadinya pada saat itu.

Khaidar mengatakan, denyut nadi Imam Masykur telah tiada.

"Kalau tidak ada, artinya menurut saksi apa? Korban masih hidup?" tegas Upen dengan nada yang masih tinggi.

Khaidar menjawab dengan nada pelan bahwa Imam Masykur sudah meninggal.

Upen menegaskan jawaban Khaidar bahwa Imam Masykur sudah meninggal. Namun, ia turut mempertanyakan jenjang pendidikan Khaidar.

"Pendidikan kamu SD, SMP, SMA atau SD, kuliah?" ujar Upen.

"SMA pak," jawab Khaidar dengan nada rendah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved