Imam Masykur Dibunuh 3 Prajurit TNI, Fauziah: Dihukum Setimpal, Anak Saya Mati, Mereka Harus Mati
Harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur mengungkap harapannya usai anaknya jadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs.
Adapun harapannya itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.
"Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apa keinginan ibu untuk para terdakwa?," tanya Tavip.
Kala itu dikatakan Fauziah bahwa dirinya ingin agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal usai tega menghabisi nyawa anaknya.
"Ya kami dari keluarga untuk terdakwa (dihukum) yang seadil adilnya, kek mana anak saya mati, dia pun harus yang sama," ujar Fauziah.
Ia pun mengaku teramat sedih lantaran Riswandi Cs tega membunuh Imam Masykur hanya karena uang Rp 50 juta.
"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh," tuturnya.
"Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hati kita bunuh," lanjutnya.
Alhasil akibat perbuatan biadab para terdakwa, Fauziah pun ingin agar tiga oknum aparat itu bisa diberi hukuman mati.
"Itu permintaan saya yang seadil-adilnya, anak saya mati, mereka pun harus mati," pungkasnya.
Baca juga: Khaidar Ungkap Imam Masykur Merintih Disiksa 3 TNI, Hakim Tegur Oditur Bertanya dengan Nada Tinggi
Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis Dihampiri Keluarga Praka Riswandi
Ibunda Imam Masykur, Fauziah, merasa syok dan menangis saat dihampiri keluarga pembunuh anaknya di ruang tunggu sidang.
Fauziah dihampiri keluarga pembunuh anaknya saat sedang berada di ruang tunggu khusus saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
| Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba |
|
|---|
| Pengakuan Ammar Zoni di Balik Lapas Nusakambangan, Klaim Pemberitaan Soal Dirinya Tak Sesuai Fakta |
|
|---|
| Mahasiswa dari 4 Kampus di Aceh Gelar Simulasi Sidang Dewan di DPRK Nagan Raya |
|
|---|
| Motif Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Minimarket, Agar Pelaku Lebih Leluasa Setubuhi Korban |
|
|---|
| Lewat Sidang Keliling, PN Banda Aceh Pindahkan Ruang Sidang Ke Kantor Keuchik Batoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.