Imam Masykur Dibunuh 3 Prajurit TNI, Fauziah: Dihukum Setimpal, Anak Saya Mati, Mereka Harus Mati
Harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.
Adapun ruang tunggu itu berada di lokasi yang tidak bisa diakses wartawan.
Anggota DPD asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengungkapkan, Fauziah syok karena keluarga pembunuh anaknya memasuki ruangan itu dan menghampirinya.
"Ibu itu sebenarnya tidak mengharapkan adanya pertemuan itu, jadi ibu kayaknya syok tadi" kata Haji Uma.
"Makanya ibu telepon saya untuk suruh masuk, kebetulan saya lagi di luar (gedung pengadilan)," ujar dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Setibanya di ruangan itu, Sudirman melihat mata Fauziah sudah berkaca-kaca. Ia pun dalam keadaan menangis.
Sudirman mengatakan, sejumlah orang yang menghampiri Fauziah adalah keluarga Praka Riswandi Manik.
Mereka disebut ingin meminta maaf kepada Fauziah.
Ini terjadi beberapa saat sebelum sidang kasus pembunuhan Imam Masykur yang beragendakan pemeriksaan saksi berlangsung.
Kedua belah pihak sempat bertemu dan saling bertatap muka.
Namun, Fauziah menolak kehadiran mereka.
Lantaran Fauziah tidak ingin berbicara, mereka langsung keluar dari ruangan.
Pada saat yang sama, Sudirman tiba di dalam ruangan.
"Ibu sebenarnya tidak menyalahkan mereka. Keluarga tidak salah".
| Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba |
|
|---|
| Pengakuan Ammar Zoni di Balik Lapas Nusakambangan, Klaim Pemberitaan Soal Dirinya Tak Sesuai Fakta |
|
|---|
| Mahasiswa dari 4 Kampus di Aceh Gelar Simulasi Sidang Dewan di DPRK Nagan Raya |
|
|---|
| Motif Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Minimarket, Agar Pelaku Lebih Leluasa Setubuhi Korban |
|
|---|
| Lewat Sidang Keliling, PN Banda Aceh Pindahkan Ruang Sidang Ke Kantor Keuchik Batoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.