Imam Masykur Dibunuh 3 Prajurit TNI, Fauziah: Dihukum Setimpal, Anak Saya Mati, Mereka Harus Mati

Harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). 

" Tapi mereka tetap harus pertanggungjawabkan hukum, para tersangka ini. Jadi tidak ada urusan keluarga ini," jelas Sudirman.

Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur dimulai pada Senin (30/10/2023). 

Agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Sidang berlanjut pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi

Ada lima saksi yang dipanggil.

Lima saksi itu adalah Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian ada Khaidar, Fauziah, dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur, lalu seorang wiraswasta bernama Said Sulaiman.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi melanjutkan, para saksi akan diperiksa secara terpisah satu per satu.

Dari lima saksi yang dipanggil hari ini, Riswandono mengungkapkan bahwa satu berhalangan hadir.

"Yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya. Dari keterangan yang saya terima, beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," kata dia.

Baca juga: Bantu Lerai Perkelahian Temannya, Fadli Malah Tewas Ditikam

Baca juga: Pejabat Tinggi Kantor HAM PBB Mundur, Sebut PBB Gagal Bertindak Aksi Genosida Israel di Gaza

Baca juga: Tingkatkan Hasil Panen Padi Melalui Optimalisasi Combine Harvester di Kecamatan Meureubo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved