Pajak

Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan!

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK - Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! 

6. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Hadir Kembali, Balik Nama Gratis

7. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved