Pajak
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan!
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan di bulan November 2023.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
Pada bulan November ini, ada beberapa daerah atau provinsi di Indonesia yang masih melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Baca juga: 7 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2023, Ini Syarat dan Batas Berlakunya
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:
- Diskon PKB.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
- Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
2. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.
Program ini masih berlangsung hingga 18 November 2023.
Baca juga: HORE! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bea Balik Nama Gratis
Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:
- Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
- Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
Pemutihan Pajak
syarat pemutihan pajak
pemutihan pajak kendaraan
Pajak Kendaraan
Serambi Indonesia
Serambinews
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan? |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.