Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Beri Pengetahuan Hukum untuk Siswa MAN 3 Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Madrasah untuk menciptakan generasi taat hukum di MAN 3 Banda Aceh, Senin (6/11/2023)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Madrasah untuk menciptakan generasi taat hukum di MAN 3 Banda Aceh, Senin (6/11/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Madrasah untuk menciptakan generasi taat hukum di MAN 3 Banda Aceh, Senin (6/11/2023).

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Zulkifli, S.Ag., M.Pd, didampingi narasumber dari Kejaksaan Tinggi Aceh  Ali Rasab Lubis, SH selaku Kasi Penerangan Hukum dan Jaksa Pengacara Negara Amanto, SH., MH.

Kepala MAN 3 Banda Aceh Muzakkar Usman, S.Ag., M.Pd, berharap, program Jaksa Masuk Madrasah tahun 2023 ini mendapatkan output/outcome yang baik dan terbentuk kepribadian yang diharapkan sebagaimana Profil Pelajar Pancasila yang Rahmatan Lil Alamin.

Ia juga mengharapkan para siswa madrasah di Aceh dapat menjadi penerang hukum di masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk Joko Purwanto Jadi Kajati Aceh 

 “Serta yang paling utama dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan sosialisasi hukum, tindakan preventif bagi siswa terhindar dari tindak pidana dan perdata,” katanya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan.

Hal itu bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini.

Sehingga nantinya  pelajar-pelajar mentaati hukum dan tata tertib, dan berperilaku yang tidak melanggar hukum.

"Materi yang disampaikan diantaranya tentang disiplin berlalu lintas, bahaya narkoba, bahaya seks bebas, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ITE, dan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca juga: Nongkrong di Warung Kopi dan Dampak Kesehatan, Positif atau Negatif?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved