Breaking News

Kajian Kitab Kuning

Pergi dari Sigli ke Banda Aceh untuk Nonton PKA, Bolehkan Jamak Shalat? Pahami Dalilnya

Ada ribuan orang yang datang sebelum Magrib, dan mereka tetap berada di lapangan saat azan magrib berkumandang hingga selesainya acara pembukaan

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kerumunan orang dan antrean panjang terjadi saat malam pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)-8 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu (4/11/2023) malam. 

Syarat jamak shalat karena musafir (perjalanan)

Adapun syarat-syarat jamak shalat antara lain:

1. Jamak shalat dilakukan dengan melakukan shalat magrib pada waktu isya (jamak ta’khir) atau sebaliknya (jamak taqdim) dan shalat zuhur pada waktu ashar (jamak ta’khir) atau sebaliknya (jamak taqdim)

2. Dalam keadaan musafir panjang, yaitu jarak tempuhnya dua marhalah (Syarah al-Mahalli: I/299). Adapun ukuran jarak tempuh apabila menggunakan ukuran jarak tempuh zaman sekarang adalah 138,24 km atau lebih.

Ini apabila merujuk kepada penghitungan yang dilakukan Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab dan Tgk Tarmidzi al-Yusufi (risalah Miqdar al-Syar’i: 11).

Namun menurut Dr. Musthafa Al-Khin ukurannya adalah 81 km.atau lebih (al-Fiqh al-Manhajiy ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i: I/190).

Yang mendekati pendapat yang terakhir ini adalah pendapat yang dikemukakan H. Sulaiman Rasjid, yaitu minimal menempuh jarak perjalanan 80,640 km. (Fiqh Islam: 120).
 
3.   Tujuan musafir bukan maksiat. Karena jamak shalat merupakan rukhsah (keringanan) dalam agama, sedangkan rukhsah tidak boleh karena faktor maksiat.

Qaidah fiqh mengatakan:
الرخصة لا تناط بالمعصية

Rukhsah tidak digantung dengan maksiat.
 
Keringanan/kebolehan jamak shalat bisa hilang apabila:

a. Sudah kembali ke kampung halaman.

b. Sampai di tempat tujuan dengan niat menetap secara mutlaq di tempat tujuan tersebut (tanpa diqaitkan dengan jumlah hari)

c. Sampai di tempat tujuan dengan niat menetap di tempat tujuan tersebut selama empat hari penuh atau lebih

d. Sampai di tempat tujuan serta ada keyakinan atau dugaan dalam hati bahwa keperluannya akan selesai dalam empat hari penuh di tempat tujuan tersebut

Dalam Fath al-Mu’in disebutkan :

وينتهي السفر بعوده إلى وطنه، وإن كان مارا به، أو إلى موضع آخر، ونوى إقامته به مطلقا أو أربعة أيام صحاح، أو علم أن إربه لا ينقضي فيها

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved