Berita Kutaraja

‘Ditodong’ Soal Pencegahan di Internal saat Pimpinan KPK Terseret Kasus Pemerasan, Ini Jawaban Jubir

"Kami juga terikat kode etik dan kode perilaku yang berlaku 24 jam," kata Ipi Maryati saat Roadshow Bus KPK di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (8/11/2023).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding (tengah) bersama tim saat Roadshow Bus KPK di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (8/11/2023). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding ‘ditodong’ pertanyaan peserta soal pencegahan korupsi di internal KPK saat pimpinannya diduga lakukan pemerasan.

Mendapat pertanyaan tersebut, Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menegaskan, sejak dulu hingga saat ini lembaga anti-rasuah itu tidak berubah dan selalu fokus terhadap pencegahan dan penindakan korupsi tanpa pandang bulu.

Mengenai pencegahan di internal, terang Ipi, pihaknya memiliki Direktorat Pengawasan Internal hingga Dewan Pengawas (Dewas) yang selalu memantau gerak gerik setiap pejabat di KPK.

"Kami juga terikat kode etik dan kode perilaku yang berlaku 24 jam," kata Ipi Maryati saat Roadshow Bus KPK di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (8/11/2023).

Pihaknya juga menegaskan, kalau KPK tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, akuntabelitas, keadilan dan kepastian hukum, serta hak asasi manusia (HAM).

"Kita menjunjung tinggi nilai-nilai itu," lugas Ipi Maryati.

Diketahui, salah seorang pimpinan KPK diduga tersandung kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pejabat KPK dimaksud semestinya diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

Namun yang bersangkutan absen dari pemeriksaan karena dalih melakukan kunjungan kerja.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved