KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Ini Duduk Perkaranya

Kasus ini berawal dari laporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Namun, Eddy justru tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.

Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” jelas Eddy.

 

Baca juga: Warga Durian Rampak Peringati Maulid Sekaligus Santuni Ratusan Yatim, Termasuk Yatim Piatu di Susoh

Baca juga: Siap-siap! Hujan Itensitas Sedang akan Guyur Banda Aceh Besok Siang, Sabang & Aceh Barat Hujan Petir

Baca juga: DPMG Aceh Beri Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Sudah tayang di Tribunnews.com: Duduk Perkara Kasus yang Jerat Eddy Hiariej hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved