Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3,03 T, Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri
Ali memastikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu menyangkut perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Ali memastikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini.
Namun, nama-nama mereka baru akan dipublikasikan setelah penyidikan dinilai cukup.
KPK menyayangkan karena uang yang semestinya digunakan untuk membiayai perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan.
“Melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat terus mengawasi perkembangan perkara ini.
KPK juga akan mengumumkan perkembangan penyidikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca juga: VIDEO - Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Korupsi, KPK Membenarkan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku, pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.
"Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.
Meski demikian, Nadia menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
"Kita ikuti dulu prosesnya," kata Nadia.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan.
Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.
Ali berharap para pihak yang dicegah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik ketika keterangan mereka dibutuhkan.
“Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” tutur Ali.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari KPK, mereka yang dicegah adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.
Budy juga tercatat pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.
Tergugat diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam pembelian APD.
Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo da Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf.
Kemudian, KPK juga mencegah PNS bernama Hermansyah.
Adapun nilai kontrak dari pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022.
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.
Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Baca juga: Link Live Streaming Piala Dunia U-17 2023 - Siaran Langsung Indonesia vs Ekuador Pukul 19.00 WIB
Baca juga: VIDEO - Sampah Menumpuk Dekat Jembatan Samalanga Bireuen
Baca juga: Dua Karateka STC Lhokseumawe Wakili Aceh dalam Pomnas di Kalsel, Sebelumnya Raih Emas Saat Pomda
Sudah tatyang di Kompas.com: KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah dalam Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.