Berita Aceh Tamiang
Gumpalan Kain Tertinggal di Alat Vital, Dokter RSUD Aceh Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh
“Disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal di dalam kemaluan istri saya selama berbulan-bulan,” kata Tama.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut yang dijalani RD, sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Ditemui terpisah, Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra mengakui adanya laporan pengaduan ini.
Bahkan Andika mengaku dirinya dan dokter EA sudah dipanggil ke Polda Aceh.
“Iya benar, saya dan dokter EA sudah dimintai keterangan di Polda Aceh,” kata Andika.
Namun Andika mengklarifikasi kalau kasus ini bukan malpraktik, melainkan kelalaian.
Begitupun dia menyadari, kalau sakit yang dialami RD sangat parah akibat kelalaian ini.
“Beda dong, kalau malpraktik itu ada unsur kesengajaan untuk merugikan pasien. Ini kan tidak, memang kelalaian. Tapi memang itu sakit sekali, luar biasa sakitnya,” ungkapnya.
Selaku Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika sudah berupaya menjembatani persoalan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Waria Jadi Korban Malpraktik, Tewas Setelah Disuntik Silikon 46 Kali, 3 Orang Ditangkap
Dirinya pun sudah datang ke rumah RD dua kali.
Namun upaya ini kandas karena dokter EA tidak bersedia memenuhi syarat perdamaian yang diajukan keluarga RD.
“Mereka cuma minta dokter EA minta maaf, tapi karena yang bersangkutan tidak bersedia, ya wajar bila kemudian dilaporkan ke Polda,” ungkapnya.
Persoalan ini pun menarik perhatian Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon karena khawatir mengganggu pelayanan RSUD Aceh Tamiang.
Fadlon awalnya ingin menemui RD untuk mendengar langsung kronologis kejadian.
Tapi dari komunikasi yang dibangunnya, RD ternyata sedang berada di Banda Aceh.
“Karena yang bersangkutan di Banda Aceh, akhirnya kami menemui Pak Andika,” kata Fadlon.
MIRIS, 900 Hektare Hutan Mangrove Aceh Tamiang Dirambah |
![]() |
---|
KPH III Sempat Hentikan Perambahan Hutan Mangrove di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Miris! Hutan Mangrove di Alur Cina Atam Hancur, ‘Disulap’ Jadi Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Kualasimpang Juga Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.