Pemilu 2024

Caleg Wajib Tau, Ini Tahapan Setelah Pengumuman DCT Pemilu 2024, Termasuk Laporan Dana Kampanye

Jika ada partai politik atau peserta pemilu yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, maka masuk sengketa proses (ajudikasi).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Komisioner KIP Aceh, Muhammad Sayuni SH MKes MH dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (20/11/2023) 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni SH MKes MH menjelaskan sejumlah tahapan pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Diketahui DCT Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRK hingga DPR RI dan DPD RI sudah diumumkan pada 4 November 2023 lalu.

Setelah penetapan DCT, selanjutnya apabila ada partai politik atau peserta pemilu yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat (TMS), maka masuk sengketa proses (ajudikasi).

"Dari provinsi dan 23 kabupaten/kota, salah satu di Gayo Lues kita ada sengketa proses dilakukan kepada Panwaslih," ungkap Sayuni dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (20/11/2023).

Dengan adanya ajudikasi itu, percetakan surat suara terpaksa ditunda khusus di kabupaten tersebut karena harus dilakukan penyesuaian sambil menunggu putusan Panwaslih.

Selanjutnya kini di KIP Aceh memasuki tahapan kampanye dan laporan dana kampanye. "Kampanye dimulai sejak 28 November dan berakhir 10 Februari 2024," jelas Sayuni.

"Seluruh partai politik diwajibkan membuka rekening kampanye, termasuk partai lokal dan partai nasional," tambahnya.

Laporan tersebut dijelaskannya, akan masuk secara detail dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Parpol atau calon yang ingin mengadakan kampanye, maka yang bersangkutan wajib mengisi Sikadeka. Pengisian Sikadeka dimaksud termasuk jumlah peserta yang hadir, besaran biaya hingga tempat kegiatan kampanye.

Kemudian dari KIP akan memantau dan mengeluarkan izin kampanye melalui sistem tersebut, bila diizinkan. "Jadi semua itu terkonsentrasi di satu sistem," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kasus Akun Bodong Usman Udin ke Penyidikan, Terlapor Oknum Anggota KIP Langsa Dicekal ke Luar Kota 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved