Pemilu 2024
Caleg Wajib Tau, Ini Tahapan Setelah Pengumuman DCT Pemilu 2024, Termasuk Laporan Dana Kampanye
Jika ada partai politik atau peserta pemilu yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, maka masuk sengketa proses (ajudikasi).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni SH MKes MH menjelaskan sejumlah tahapan pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Diketahui DCT Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRK hingga DPR RI dan DPD RI sudah diumumkan pada 4 November 2023 lalu.
Setelah penetapan DCT, selanjutnya apabila ada partai politik atau peserta pemilu yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat (TMS), maka masuk sengketa proses (ajudikasi).
"Dari provinsi dan 23 kabupaten/kota, salah satu di Gayo Lues kita ada sengketa proses dilakukan kepada Panwaslih," ungkap Sayuni dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (20/11/2023).
Dengan adanya ajudikasi itu, percetakan surat suara terpaksa ditunda khusus di kabupaten tersebut karena harus dilakukan penyesuaian sambil menunggu putusan Panwaslih.
Selanjutnya kini di KIP Aceh memasuki tahapan kampanye dan laporan dana kampanye. "Kampanye dimulai sejak 28 November dan berakhir 10 Februari 2024," jelas Sayuni.
"Seluruh partai politik diwajibkan membuka rekening kampanye, termasuk partai lokal dan partai nasional," tambahnya.
Laporan tersebut dijelaskannya, akan masuk secara detail dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Parpol atau calon yang ingin mengadakan kampanye, maka yang bersangkutan wajib mengisi Sikadeka. Pengisian Sikadeka dimaksud termasuk jumlah peserta yang hadir, besaran biaya hingga tempat kegiatan kampanye.
Kemudian dari KIP akan memantau dan mengeluarkan izin kampanye melalui sistem tersebut, bila diizinkan. "Jadi semua itu terkonsentrasi di satu sistem," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kasus Akun Bodong Usman Udin ke Penyidikan, Terlapor Oknum Anggota KIP Langsa Dicekal ke Luar Kota
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.