Terbongkar Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hasil Menipu, PPATK Sebut Capai Rp40 Miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan nilai perputaran uang di rekening Ghisca Debora hampir mencapai Rp 40 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive.com, Tribunnews.com
Sosok Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay, Raup Untung Rp 5,1 M, Ternyata Seorang Mahasiswi 

 
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang dibeli (Ghiscca) sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus.

Sejumlah barang bukti itu pun diperlihatkan polisi kepada awak media saat rilis kasus penipuan tersebut digelar pada Senin (20/11/2023).

Adapun barang-barang itu di antaranya ada dua pasang sandal merek Hermes, tas merek Celine warna hitam, tas Celine warna merah, sepatu Loro Piana, sepatu Manolo Blahnik.

Kemudian, empat buah tas merek Hermes, dua buah handphone, dan laptop macbook Apple.

Barang-barang tersebut diketahui bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Selain menggunakan uang ratusan juta untuk membeli barang mewah, Susatyo menuturkan, tersangka Ghisca Deborah juga menggunakan uang senilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya.  

 
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ucap Susatyo.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Baca juga: Ghisca Debora Raup Rp 5,1 Miliar Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay, Beli Barang Branded Rp600 Juta

Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.

Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda. 

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

 

Polisi Terima Laporan Baru Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Korban Capai Rp 1,2 Miliar

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved