Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Bermasalah dengan Hukum

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut daftar pimpinan KPK yang pernah bermasalah dengan hukum.

Terbaru Firli Bahuri terseret dalam kasus pemerasan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat ini tengah menjadi sorotan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli Bahuri dengan pasal gratifikasi dan suap.

Namun, pria berusia 60 tahun itu bukan satu-satunya pimpinan KPK yang pernah terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, ada beberapa pimpinan KPK yang pernah bermasalah dengan hukum.

Berikut daftar dan penjelasan singkatnya:

1. Antasari Azhar

Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada 2007 sampai Oktober 2009.

Sebelum diberhentikan secara tetap oleh SBY pada 11 Oktober 2009, Antasari Azhar sempat diberhentikan sementara pada 6 Mei 2009.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi obat-obatan dan jaringan apotek.

PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.

Antasari Azhar.
Antasari Azhar. (antara)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved