Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Bermasalah dengan Hukum

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

Diketahui, Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.

Nasrudin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, tetapi tak tertolong dan mengembuskan napas terakhirnya, Minggu (15/3/2009).

Antasari lantas dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun, pada Januari 2010 Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4/2015).

Akhirnya, Antasari, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Ia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya.

2. Abraham Samad-Bambang Widjojanto dan Bibit-Chandra

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama wakilnya, Bambang Widjojanto, terkena jerat pidana setelah mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan Budi sebagai tersangka itu malah membuat Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan dilakukan pada 9 Februari 2015.

Selain Abraham Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu oleh pria kelahiran Makassar itu untuk memalsukan dokumen, yaitu Feriyani Liem.

Sementara Bambang merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved