Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Bermasalah dengan Hukum
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Ketika itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Namun, perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir.
Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan perkara ini sudah ditutup dan tuntas, Rabu (4/3/2016).
Kejadian serupa pernah dialami oleh dua mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5,1 miliar.
Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus.
3. Firli Bahuri
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Mau Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu? Ini Nominal Gaji dan Benefit yang Akan Didapat |
![]() |
---|
Ketua Forbes Aceh TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas di Aceh |
![]() |
---|
Perut Kembung dan Bergas? dr Zaidul Akbar Ungkap 3 Cara Detoks Alami Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Mandi Air Garam Untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Fenomena Menarik di Kampung Mulia Banda Aceh: 3 Gereja, 3 Vihara, 3 Masjid, 3 Mushalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.