Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Bermasalah dengan Hukum
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Hukum
Baca juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap SYL,
Baca juga: Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa di Mabes Polri, Sembunyi di Mobil, Tutupi Wajah Pakai Tas
Mau Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu? Ini Nominal Gaji dan Benefit yang Akan Didapat |
![]() |
---|
Ketua Forbes Aceh TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas di Aceh |
![]() |
---|
Perut Kembung dan Bergas? dr Zaidul Akbar Ungkap 3 Cara Detoks Alami Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Mandi Air Garam Untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Fenomena Menarik di Kampung Mulia Banda Aceh: 3 Gereja, 3 Vihara, 3 Masjid, 3 Mushalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.