Berita Langsa

Kasus 180 Dus Rokok Ilegal di Langsa, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar 

"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton (dus) rokok ilegal itu,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Rokok illegal sitaan Bea Cukai Langsa dimusnahkan dengan cara dicacah dengan alat pencacah sebelum dibakar di Kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11/2023) 

"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton (dus) rokok ilegal itu," jelasnya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam operasi penggagalan upaya penyelundupan rokok illegal, Bea Cukai Langsa ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. 

Menurut Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dari 180 karton yang berisi 1.884.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton (dus) rokok ilegal itu," jelasnya. 

Dikatakan Sulaiman, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan atas dugaan Pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Bunyi pasal itu, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” 

Sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa diperkirakan total senilai sebesar Rp 4.559.839.880.
Sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa diperkirakan total senilai sebesar Rp 4.559.839.880. (Serambinews.com / Zubir)

Baca juga: VIDEO - Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Illegal Senilai Rp 4,5 Miliar

Tindak 180 dus rokok illegal dan 2 pelaku

Selain memusnahkan, Bea Cukai Langsa juga baru-baru ini juga berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sebanyak 180 dus rokok illegal.

"Dari 180 karton (dus) ini berisi sebanyak 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos kini telah kita diamankan," sebut Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.

Bersamaan dengan penyitaan rokok llegal itu, sambung Sulaiman, petugas Bea Cukai juga turut mengamankan 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku ke Kantor Bea Cukai setempat.

Sementara operasi penindakan  terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 16 November 2023 lalu. 

"Sebelumnya informasi keberadaan mobil truk yang sedang mengangkut rokok ilegal ini didapatkan dari masyarakat," papar Sulaiman.

Baca juga: Selain yang Sudah Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Juga Amankan 180 Karton Rokok Ilegal, Truk & Pelaku

Rokok dimusnahkan senilai Rp 4,5 miliar 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved