Berita Langsa

Selain yang Sudah Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Juga Amankan 180 Karton Rokok Ilegal, Truk & Pelaku

Bersamaan dengan penyitaan rokok illegal itu, sambung Sulaiman, petugas Bea Cukai Langsa juga turut mengamankan satu truk dan 2 pelaku ke Kantor Bea C

|
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Rokok illegal sitaan Bea Cukai Langsa dimusnahkan dengan cara dicacah dengan alat pencacah sebelum dibakar di Kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11/2023) 

Bersamaan dengan penyitaan rokok illegal itu, sambung Sulaiman, petugas Bea Cukai Langsa juga turut mengamankan satu truk dan 2 pelaku ke Kantor Bea Cukai setempat.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain memusnahkan, Bea Cukai Langsa, baru-baru ini juga berhasil menindak dan mengamankan 180 karton rokok illegal.

"Dari 180 karton ini berisi sebanyak 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos kini telah kita diamankan," sebut Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.

Bersamaan dengan penyitaan rokok illegal itu, sambung Sulaiman, petugas Bea Cukai Langsa juga turut mengamankan satu truk dan 2 pelaku ke Kantor Bea Cukai setempat.

Operasi penindakan  terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 16 November 2023. 

"Sebelumnya informasi keberadaan mobil truk yang sedang mengangkut rokok illegal ini didapatkan dari masyarakat," kata Sulaiman.

Rokok Dimusnahkan Rp 4,5 Miliar 

Baca juga: Kalau Mau Utang Lunas ya Usaha, Tapi Doa Ini Bisa Beri Kemudahan, Diungkap Buya Yahya!

Sementara itu, sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa diperkirakan total senilai sebesar Rp 4.559.839.880.

"Rokok ilegal eks penindakan di bidang yang kita musnahkan hari ini bernilai mencapai Rp 4.559.839.880," ujar Kepala PBBC YMP C Langsa, Sulaiman. 

Barang Mulik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022. 

Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong (dicacah) selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, kemudian ditimbun menggunakan tanah.

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal  

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Kamis (23/11/2023) musnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai, di halaman Kantor Bea Cukai setempat.

Baca juga: LENGKAP Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023, Klik Link Resmi Instansi untuk Lihat Pengumumannya

Selain itu Bea Cukai Langsa akan melakukan konferensi pers terhadap operasi penindakan penyelundupan rokok ilegal yang baru saja dilakukan di wilayah kerjanya. 

Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, Kasie Humas Polres Langsa Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Atim, dan lainnya. 

Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bea Cukai akan melakukan konfrensi pers penangkapan dan penyitaan rokok illegal diduga asal negara Thailand ini di di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved