Berita Subulussalam

Masih Bergulir di MK, Ketua DPRK Subulussalam belum Usulkan Pj Wali Kota

Ade Fadly menyatakan belum akan mengirimkan usulan nama Penjabat Wali Kota Subulussalam sebagaimana permintaan dari Kemendagri RI.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang mengaku sudah mendapatkan surat dari kemendagri terkait pengusulan nama Pj Wali Kota Subulussalam.

Namun dia sendiri merasa jika surat terkait terkesan aneh lantaran dibuat pada tanggal 9 November 2023 namun baru dikirim dan diterima olehnya Rabu (22/11/2023).

Surat dikirim via whassapp dari Dirjen Otda kepada Ketua DPRK Subulussalam dan diteruskan kepada sekwan.

Ade Fadly melihat adanya kejanggalan atas surat kemendagri yang terkesan terburu-buru. Sejatinya, kata Ade Fadly surat tersebut tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan sehingga pihaknya dapat menyiapkan secara maksimal.

“Suratnya memang sudah saya terima tapi ada keanehan dibuat tanggal 9 November tapi baru saya terima kemarin (Rabu 22 Noveber 2022), terkesan terburu-buru dan janggal,” kata Ade Fadly

Lebih jauh dikatakan, dengan surat Kemendagri yang sangat terburu-buru ini sangat menyulitkan baginya untuk mempersiapkan nama calon Pj Wali Kota Subulussalam.

Sementara, kata Ade Fadly, untuk calon yang akan diusul pun belum ada lantaran Sekretaris Daerah Kota Subulussalam juga belum definitif.

Apalagi, saat ini pihak legislatif Pemko Subulussalam sedang fokus dalam persiapan pembahasan APBK 2024.

“Intinya kita terkesan diburu, padahal sosok yang akan diusul pun belum dapat, apalagi Sekda Subulussalam juga masih belum definitif,” ujar Ade

Lantaran itu, Ade Fadly menyatakan belum akan mengirimkan usulan nama Penjabat Wali Kota Subulussalam sebagaimana permintaan dari Kemendagri RI.

Menyangkut dengan usulan tersebut sesuai dengan surat kemendagri merupakan domain Ketua DPRK Subulussalam bukan Komisi A atau I.

Jika pun ada usulan dari komisi A atau I nantinya, kata Ade Fadly hal itu diluar kewenangan mereka sebab sesuai regulasi dan isi surat kemendagri tersebut yang mengajukan adalah Ketua DPRK.

Selain masalah kejanggalan surat Kemendagri RI, Ade Fadly juga mengaku persoalan masa jabatan kepala daerah yang dipangkas tersebut masih dalam tahap gugatan di Mahkamah Konstitusi RI.

Pihaknya akan menunggu hasil gugatan tersebut baru akan mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Subulussalam.

Sebab, sejatinya masa jabatan sesuai pelantikan sang pejabat dan untuk Kota Subulussalam wali kota/wakil wali kota setempat dilantik pada 14 Mei 2019.

Seharusnya kata Ade Fadly jabatan wali kota/Wakil Wali Kota Subulussalam berakhir pada 4 Mei 2024 mendatang.

Jadi, lanjut Ade Fadly, pihaknya akan menunggu dulu hasil putusan MK, karena masalah jabatan kepala daerah ini masih bergulir di MK.

“Kemudian perlu saya tegaskan kalau masalah usulan Pj Wali Kota Subulussalam adalah domainnya ketua DPRK. Saya yang keluarkan usulanya. Saya tidak mengusulkannya sekarang, kecuali saya diganti itu lain hal,”  tegas Politisi Partai Hati Nurani Rakyat tersebut.

Sebagaimana diberitakan Masa jabatan H.Affan Alfian Bintang SE dan Drs Salmaza, MAP sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam suratnya bernomor 100.2.1.3/6047/SJ yang kopiannya turut diterima Serambinews.com, Kamis (23/11/2023).

Dalam surat Kemendagri RI tertanggal  9 November 2023 itu ditujukan kepada 44 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia hasil pilkada 2018 yang pelantikannya tahun 2019 dan 2020.

Surat tersebut perihal meminta usulan nama calon penjabat bupati/wali kota dengan sifat segera.

Berikut isi surat Kemendagri ;berdasarkan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 yang dilantik 2019 dan 2020  sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir 31 Desember 2023,”

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.

Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubugan dengan hal tersebut di atas disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat tersebut ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dan ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Mensetneg, Sekretaris Kabinet dan Wamendagri RI.(*)

Baca juga: Kemendagri Surati DPRK Terkait Calon Pj Wali Kota Subulussalam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved