Breaking News

Bener Meriah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Uang Palsu Laporkan Penyidik Polres ke Propam Polda Aceh dan Propam RI

NN mendapatkan uang palsu itu dari DK, tapi penyidik malah mengancam untuk jangan menyebutkan nama DK. Kenapa seolah-olah penyidik melindungi DK?

Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Rahmi Nurhayati, kuasa hukum NN yaitu tersangka dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Bener Meriah laporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Propam Polda Aceh, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Rahmi Nurhayati, kuasa hukum NN yang menjadi tersangka dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Bener Meriah melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Propam Polda Aceh dan Propam RI.

Pelaporan tersebut karena pihaknya menganggap dari pihak penyidik Polres Bener Meriah serta Polsek Bandar telah melakukan dugaan tindakan tidak professional, menyalahgunakan wewenang, serta menyampingkan peraturan yang berlaku.

Kata Rahmi, pihak Penyidik Polres Bener Meriah dan Polsek Bandar juga telah melanggar kode etik dan mengabaikan hak tersangka serta kuasa hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Petugas saat lakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah, menggeledah tanpa menunjukkan surat serta penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak kami," Sebut Rahmi Nurhayati kepada Serambinews.com, Sabtu (25/11/2023).

Kemudian kata Rahmi kliennya yaitu NN pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bener Meriah setiap keterangannya tidak pernah berubah.

Dimana dirinya mendapatkan uang tersebut dari tersangka lainnya yaitu DK warga Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.

Dengan keterangan yang disampaikan tersebut seharusnya penyidik lebih mendalami sumber uang tersebut, bukan malah mengancam untuk jangan menyebutkan nama DK.

Karena kalau terus menyebutkan nama tersebut akan terancam pencemaran nama baik.

"Ada apa dengan tersangka DK, seolah dilindungi oleh aparat polisi, jelas-jelas sudah di sampaikan sumber uang dari yang bersangkutan, kenapa malah mengancam, inikah hukum, mengorbankan orang lemah demi yang kuat," ucap Rahmi 

Kemudian Rahmi juga mengatakan untuk Kapolsek Kecamatan Bandar seharusnya lebih paham hukum dan mengerti aturan yang berlaku.

Polisi seharusnya setelah menangkap seorang palaku misalnya, tetap juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah, kepada setiap tersangka yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana.

"Ini belum pun ada keputusan, namun klien kami sudah diklaim sebagai tersangka, atas stetmen ini pun keluarga klien kami sudah dikucilkan dalam masyarakat, seolah keluarga penjahat, ini yang sangat kami sesalkan," sebutnya.

Rahmi berharap dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh pihaknya kepada Propam Polda Aceh dan Propam RI, kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum.

"Kami berharap pihak Polsek Bandar untuk segera lakukan permohonan maaf kepada keluarga korban, serta pihak penyidik agar lebih profesional dalam bekerja, jangan pilih-pilih hukum dalam bertindak," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved