Bener Meriah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Uang Palsu Laporkan Penyidik Polres ke Propam Polda Aceh dan Propam RI

NN mendapatkan uang palsu itu dari DK, tapi penyidik malah mengancam untuk jangan menyebutkan nama DK. Kenapa seolah-olah penyidik melindungi DK?

Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Rahmi Nurhayati, kuasa hukum NN yaitu tersangka dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Bener Meriah laporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Propam Polda Aceh, Jumat (24/11/2023). 

Sementara, Kapolsek Bandar, AKP Jufrizal mengatakan penangkapan NN dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak korban. Dia juga menyebutkan saat penangkapan, petugas mengantongi surat perintah.

"Kami melakukan penangkapan dengan mengantongi surat perintah dari atasan, selain itu juga didampingi aparat kampung setempat, serta menemukan barang bukti lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Saat penangkapan di sana juga ada CCTV," demikian ucap Jufrizal.(*)

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Calo Casis Bintara di Sulbar, Terima Uang Rp 450 Juta, Briptu MA Tak Ditahan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved