Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak

Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur mengajukan pledoi, Senin (27/11/2023).

Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat dari kuasa hukum akan mengajukan pledoi sekitar dua minggu," kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Haji Uma: Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur akan dibacakan Senin Depan

Namun, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menolak durasi yang diminta dalam pengajuan pledoi itu.

Menurut dia, pengajuan pledoi yang membutuhkan waktu dua pekan terlalu lama.

"Satu minggu saja ya, minggu depan. Hari Senin tanggal 4 Desember 2023," tegas Rudy.

Didakwa Pasal Berlapis

Praka RM, Praka HS, dan Praka J sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Baca juga: Ibu Imam Maskur Syok, Tinggalkan Ruang Sidang saat Video Penyiksaan Diputar di Pengadilan

Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved