Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak
Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati, Senin (27/11/2023).
Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Praka Heri Sandi juga dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Begitu pula dengan terdakwa tiga alias Jasmowir yang dituntut mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Upen menjelaskan, tuntutan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Keterangan-keterangan itu kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang beragendakan pembacaan tuntutan.
Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya
"Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," tegas Upen.
Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
"Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," papar Upen.
Dengan dua pasal itu, Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.
"Kami mohon juga barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, 9 barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara," pungkas Upen.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.