Breaking News

Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak

Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma 

Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati, Senin (27/11/2023).

Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

"Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Praka Heri Sandi juga dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Begitu pula dengan terdakwa tiga alias Jasmowir yang dituntut mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Upen menjelaskan, tuntutan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Keterangan-keterangan itu kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang beragendakan pembacaan tuntutan.

Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya

"Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," tegas Upen.

Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.

"Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," papar Upen.

Dengan dua pasal itu, Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.

"Kami mohon juga barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, 9 barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara," pungkas Upen.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved