Kasus Pantai Pusong
Ini Penjelasan Kajari Langsa Terkait Penetapan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong
Namun pada kenyataannya, pekerjaan itu terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH, MH menyebutkan, pada tahun 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa.
Proyek ini bersumber dari APBA Aceh TA 2019 yang dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja.
Lalu, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019, dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.
Namun pada tanggal 25 Desember 2019, pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh ini tidak selesai dikerjakan.
Akan tetapi, pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen, yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Namun pada kenyataannya, pekerjaan itu terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
Pihak Kejaksaann juga menggambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya.
Namun pihak dinas terkait membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat.
"Sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran," jelas Efrianto saat menggelar konferensi pers.
4 tersangka tidak ditahan
Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa tidak melakukan penahanan 4 tersangka Tipidkor pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa tahun 2019, di Dinas Pengairan Aceh.
"Kita mengambil sikap untuk saat ini empat tersangka tersebut tidak kita tahan, karena selama ini para tersangka bersikap koperatif," sebut Kasipidsus Kejari Langsa, Muhammad Razhi, SH, MH.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa tahun anggaran 2019, di Dinas Pengairan Aceh, Kamis (30/11/2023) petang.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
Keempat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh.(*)
korupsi
Tersangka Korupsi
Kejari Langsa
kasus Pantai Pusong
RUNNING NEWS
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pulau Pusong, Penyidik Upayakan Perkara Bisa Cepat ke Meja Hijau |
![]() |
---|
Kajari Langsa: Berdasarkan Hasil Audit Kerugian Negara Capai Rp 878 Juta di Proyek Pantai Pusong |
![]() |
---|
Empat Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Pantai Pulau Pusong Langsa tak Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.