Warga Medan Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Dihargai Rp 175 Juta
Aji, ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
Baca juga: Oknum Polisi di NTB Perkosa Mahasiswi di Kosan, Brigadir TO Ditahan Propam, Bekas Sperma Jadi Bukti
Baca juga: BPS Simeulue Rilis Sensus Pertanian dan Angka Kemiskinan 2023, Ini Hasilnya
Baca juga: Guru dan Siswa SMKN Taman Fajar Raih Medali Emas pada Lomba Aceh Science Olympiad
TribunMedan: WADUH, Warga Medan Denai Ini Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Rp 175 Juta
India Nyatakan Perang Dagang dengan AS usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.