Warga Medan Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Dihargai Rp 175 Juta
Aji, ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
Baca juga: Oknum Polisi di NTB Perkosa Mahasiswi di Kosan, Brigadir TO Ditahan Propam, Bekas Sperma Jadi Bukti
Baca juga: BPS Simeulue Rilis Sensus Pertanian dan Angka Kemiskinan 2023, Ini Hasilnya
Baca juga: Guru dan Siswa SMKN Taman Fajar Raih Medali Emas pada Lomba Aceh Science Olympiad
TribunMedan: WADUH, Warga Medan Denai Ini Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Rp 175 Juta
| VIDEO- Siswa MTsN Gandapura Tenggelam di Krueng Sawang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berlangsung Meriah, Banyak Warga Bertransaksi Emas di Festival Tring | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelajar Tenggelam di Krueng Sawang, Ibu Korban Nyaris Lompat Ke Sungai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelajar Bireuen Tenggelam di Krueng Sawang, Begini Kesaksian Teman Korban | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pria 55 Tahun Tikam Wanita Selingkuhan Usai Hubungan Intim di Penginapan Bali, Emosi Gegara Hal Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.