Warga Medan Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Dihargai Rp 175 Juta

Aji, ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. 

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

 

Baca juga: Oknum Polisi di NTB Perkosa Mahasiswi di Kosan, Brigadir TO Ditahan Propam, Bekas Sperma Jadi Bukti

Baca juga: BPS Simeulue Rilis Sensus Pertanian dan Angka Kemiskinan 2023, Ini Hasilnya

Baca juga: Guru dan Siswa SMKN Taman Fajar Raih Medali Emas pada Lomba Aceh Science Olympiad

TribunMedan: WADUH, Warga Medan Denai Ini Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Rp 175 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved