Berita Aceh Timur
Alat Peraga Kampanye Dirusak, Al-Farlaky Klaim Sudah Laporkan Ke Panwaslih Hingga Bawaslu RI
Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) terus menjadi permasalahan serius di Aceh Timur
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata| Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) terus menjadi permasalahan serius di Aceh Timur.
Kali ini, yang menjadi korban adalah Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang juga merupakan peserta pemilu 2024 untuk DPRA.
Iskandar mengungkapkan bahwa perusakan terhadap APK miliknya bukanlah kejadian yang baru.
Hal ini telah terjadi selama tiga hari berturut-turut, melibatkan sejumlah titik di dapil Aceh Timur.
"Baliho dan banner kampanye kami telah menjadi sasaran perusakan selama tiga malam berturut-turut," ujarnya pada Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Kodim Aceh Singkil Buka 9 Posko Pengaduan Netralitas TNI dalam Pemilu, Warga Disilakan Lapor
Pada malam pertama, titik perusakan terjadi di Gampong Beusa Meurano, Blangbalok, dan Gampong Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Sementara malam kedua, pelaku merusak baliho di simpang arah masuk Gampong Alue Parang (Dama Tutong), Kecamatan Peureulak.
Kemarin malam, aksi perusakan juga terjadi di Alue Lhoek dan Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur," tambahnya.
Menyikapi kejadian ini, Iskandar telah melaporkan insiden tersebut ke Panwaslih Aceh Timur, Kapolda Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh, dan Ketua Bawaslu RI di Jakarta.
"Demi kelancaran pesta demokrasi pileg dan pilpres yang damai, kami berharap tindakan tegas dapat diambil terhadap pelaku teror demokrasi yang meresahkan, sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Iskandar menekankan kepada seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk bekerja sama dengan adil, menjaga ketertiban umum, dan menghindari tindakan merugikan pihak lain.
Baca juga: Panwaslih Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali, menyatakan bahwa laporan tersebut belum sampai ke pihaknya.
Ia juga menyarankan agar laporan segera disampaikan ke kantor Bawaslu dan dimasukkan dalam formulir laporan.
"Dalam konteks laporan, kami menyarankan agar disampaikan ke kantor Bawaslu dan dimasukkan dalam formulir laporan agar dapat ditindak setelah memenuhi syarat formal dan materiil," tuturnya.
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.