Berita Jakarta

Penuhi Janji, Haji Uma Kawal Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hingga Vonis Akhir

Haji Uma ikut mengawal perjalanan kasus, bahkan selalu setia menjemput ibunda Imam Masykur setiap tiba di Jakarta

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, Anggota DPD RI Asal Aceh ikut hadir dalam sidang pamungkas kasus pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen Aceh di Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta,  Senin (11/12/2023).

Haji Uma terlihat selalu hadir disetiap tahapan kasus tersebut, mulai tahap penyelidikan hingga sidang putusan.

Haji Uma ikut mengawal perjalanan kasus, bahkan selalu setia menjemput ibunda Imam Masykur setiap tiba di Jakarta

"Ini merupakan komitmen saya dari awal kasus ini kita angkat ke publik, saya sudah menyampaikan bahwa saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan dirinya akan terus mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur jika nantinya terjadi banding atas putusan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Seperti diketahui hari ini, Senin, 11/12/2023 Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh

Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Fauziah Tak Kuasa Beri Komentar

Masing-masing Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono.

Ibunda Imam Masykur

Fauziah (47), ibunda Imam Masykur kembali ke Jakarta memenuhi panggilan Pengadilan Militer II-08 Cakung Jakarta dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa pembunuhan anaknya yang akan digelar besok, Senin (11/12/2023)

Fauziah tiba di Jakarta pukul 14.00 wib melalui Bandara Soekarno Hatta dan langsung dijemput Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma. 

Dalam penyampaiannya Fauziah kembali memohon doa dari seluruh rakyat Aceh untuk keadilan anaknya 

"Saya memohon doa dari seluruh rakyat Aceh khususnya, agar kami mendapatkan keadilan untuk anak saya, semoga pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal" ungkap Fauziah memohon

Pada kesempatan lain Haji Uma juga menyampaikan harapannya kepada rakyat Aceh dan pengadilan militer untuk menetapkan putusan sebagaimana tuntutan yaitu pasal 340 pembunuhan berencana 

"Kita berharap Majelis Hakim akan tetap memvonis terdakwa sebagaimana tuntutan Oditur dalam sidang sebelumnya yaitu pasal 340 dan pemberhentian dengan tidak hormat" Harap Haji Uma.

Vonis penjara seumur hidup dan dipecat

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Tiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.

Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Pada persidangan sebelumnya tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) lalu.

Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). (SERAMBINEWS.COM/HO)

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Dalam berkas tuntutan tersebut, oditur militer juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ibunda Imam Masykur kembali Ke Jakarta Hadiri Sidang Vonis Kasus Anaknya, Dijemput Haji Uma 

Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis.

Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.

Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Minta Keringanan Hukuman

Penasehat hukum terdakwa oknum Paspampres Praka RM dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Kapten Chk Budianto, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur pada Senin (4/12/2023).

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya, ia menyatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Oditur Militer untuk Praka RM melanggar Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut, karena Praka RM dinilai mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, penasehat hukum Praka RM juga memandang Praka RM masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak.

Penasehat Hukum terdakwa Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata dia, sejak awal Praka HS menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Untuk itu, penasehat hukum Praka HS meminta majelis hakim membebaskan Praka HS dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan.

Penasehat Hukum terdakwa Praka J, Mayor Chk Manang, mengatakan perbuatan terdakwa tidaklah pernah direncanakan sebelumnya.

Perbuatan penganiayaan tersebut dipandang penasehat hukum terdakwa dilakukan secara spontanitas.

Praka J, dipandang terbawa emosi karena melihat Praka HS telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.

Untuk itu, ia menyatakan tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut seadil-adilnya.

Didakwa Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved