Berita Aceh Tamiang

Rusak Alat Peraga Kampanye Partai Aceh, Seorang Juru Parkir Diamankan ke Polsek Kualasimpang

Seorang juru parkir diamankan puluhan simpatisan Partai Aceh/Komite Peralihan Aceh (KPA) setelah kedapatan merusak alat peraga kampanye

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Simpatisan PA dan KPA saat berada di lokasi APK yang dirusak seorang pemuda di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (11/12/2023). 

Kapolsek Kota Kualasimpang Iptu Amril menyambut baik perdamaian kedua belah pihak, karena dia berharap tidak ada kekisruhan politik.

Baca juga: Perusakan APK Caleg Marak, Bawaslu Aceh Klaim Baru Ada Tiga Laporan

Meski begitu, dia mengingatkan tindakan A merupakan pelanggaran pidana yang harusnya dilimpahkan ke Gakkumdu.

“Ini sudah masuk ke ranah pidana, Gakkumdu,” kata dia.

Di sisi lain dia menyadari kalau masyarakat saat ini masih kurang memahami tahapan Pemilu 2024.

Dia menyampaikan kalau perusakan APK merupakan tindak pidana.

“Kami berharap masing-masing caleg mengingatkan TS nya untuk memahami pelanggaran Pemilu, sehingga tidak terjadi kasus perusakan seperti ini,” kata dia. (mad)

Baca juga: Penuhi Janji, Haji Uma Kawal Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hingga Vonis Akhir

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved