Nama 8 Pengungsi Rohingya yang Punya KTP Medan saat Masuk NTT, Begini Nasib Mereka
Menurut keterangan pemilik rumah yang bernama Kornelis Paibesi, WNA asal Bangladesh tersebut datang dari Medan.
"Saya selalu sampaikan kepada pihak UNHCR, namun kadang-kadang untuk berkomunikasi juga dengan pihak mereka sangat sulit," tuturnya.
Menurut Bobby, untuk bertemu dengan pihak UNHCR juga sangat sulit.
"Ini mohon maaf ya untuk bertemu dengan pihak UNHCR juga sangat sulit. Berapa kali kita tahu pengungsi datang ke Pemko Medan. Dan itu selalu saya sampaikan bukan hak wali kota untuk menempatkan ke negara ke tiga," jelasnya.
Bobby bahkan tidak mengetahui kantor UNHCR di Kota Medan.
"Untuk komunikasi sulit, bahkan kantor UNHCR di Medan saja kita tidak tahu. Kita di Sumut ini tidak tahu kantor UNHCR di Sumut ini di mana," ucapnya.
Dahulu dikatakan Bobby, kantor UNHCR ada di CIMB Building. Namun saat ini sudah pindah.
"Iya dulu di CIMB tapi sekarang sudah pindah. Kita tanya ke mereka kantor mereka di mana, sama kita aja (pemerintah kota) mereka tidak mau memberitahu," terangnya.
Bobby meminta UNHCR berkoordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemko Medan.
"Kita butuh koordinasi dan komunikasi yang baik. Agar bisa menyelesaikan dan orang yang mereka bawa tidak mengganggu serta meresahkan masyarakat Kota Medan, seperti di Aceh takutnya warga Medan ikut menolak dan segala macam,"ucapnya.
Baca juga: Nagan Raya Raih Penghargaan Pengembangan Nilam dari USK
Baca juga: Banyak Rumah Sakit Lumpuh, Israel Hancurkan Sistem Kesehatan di Gaza Secara Sistematis
Baca juga: 22 Warga Semarang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kaya Mendadak, Dapat Ganti Rugi Rp399 Miliar
Kompas.com: Ramai soal Pengungsi Rohingya Masuk NTT dan Ber-KTP Indonesia, Ini Penjelasan Polisi
Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior, Terungkap Pesan Terakhir Korban ke Dokter |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, PN Idi Vonis Empat Warga Myanmar |
![]() |
---|
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi Rekening Rp 66 Juta Raib Kena Tipu Aplikasi Palsu KTP Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.