Opini

Qanun Pendidikan Aceh untuk Bangsa Tangguh

Sebagai generasi yang kuat baik sebagai penerus dalam menjaga nilai-nilai keagamaan maupun meraih kesuksesan dalam kehidupan dunia secara seimbang, di

Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Prof Dr Apridar SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan USK dan Tenaga Ahli Revisi Qanun Pendidikan Aceh 

Regulasi khusus

Mempertegas pengintegrasian keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam sistem pendidikan yang diselenggarakan untuk menghasilkan SDM unggul, cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlak Rasulullah, perlu adanya jaminan keterjangkauan layanan pendidikan bermutu secara inklusif dan generasi muda yang memiliki talenta khusus perlu dibentengi dengan anggaran secara exclusive agar dapat melanjutkan pendidikan pada sekolah terbaik sesuai bidang yang dikuasainya.

Aceh yang memiliki regulasi khusus sebagai daerah berstatus otonomi dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana regulasi tersebut secara tegas telah menegaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Undang-undang atau regulasi tersebut menjadi landasan yang kuat dalam mendesain sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan untuk Aceh yang lebih bermartabat. Secara karakteristik, masyarakat Aceh memiliki kekhasan budaya dan adat istiadat serta dominan sebagai pemeluk agama Islam. Kedua komponen tersebut dapat dipandang sebagai potensi yang telah didukung oleh regulasi sehingga dapat digunakan sebagai landasan pembentuk karakter peserta didik.

Pendidikan dasar dan menengah yang merupakan fondasi utama dalam membangun kerangka utama peserta didik yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia perlu dibentengi dengan regulasi yang mumpuni. Kebijakan terhadap penyelenggaraan pendidikan agar dapat memperkuat pengetahuan, serta pemahaman Agama Islam, maka diperlukan mata pelajaran diniyah atau yang dikenal sebagai Dinul Islam.
Untuk penguatan capaian standar kompetensi lulusan (SKL) yang sesuai dengan akar budaya masyarakat setempat, maka mutu pendidikan, dan tata kelola manajemen serta dukungan terhadap penyelenggaraan harus dapat mendorong ekosistem pendidikan yang bermartabat. Di sisi lain, pendidikan harus dapat didorong peserta didik untuk mengembangkan  potensi yang dimiliki sesuai dengan bakat, minat sehingga secara bertahap dapat mewujudkan impian mereka untuk menggapai kesuksesan.

Regulasi pendidikan yang telah ditetapkan secara nasional sebagai acuan dasar pendidikan, perlu dijadikan sebagai basis utama untuk mengejar ketertinggalan dengan memperkuat karakter sebagaimana yang dibawakan oleh Rasulullah saw. Pendidikan Aceh perlu diarahkan pada penguatan Dinul Islam dengan cara mewajibkan peserta didik untuk mampu membaca Alquran serta mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga dengan karakter yang baik dapat membentengi pembangunan peradaban dalam menggapai kesuksesan hingga ke alam seberang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved